Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus, No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindak lanjuti, dimana Newmont diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur dengan total Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.
Setidaknya, 2 kali Pertemuan Bipartid dan Tripartid antara karyawan dan perusahaan telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Sehingga, PUK SPKEP SPSI langsung menyampaikan surat pemberitahuan rencana mogok kerja, jika tuntutan uang lembur tidak dibayar perusahaan tambang emas di Batu Hijau tenggat waktu 1 Agustus mendatang
Sementara, PTNNT berkomitmen untuk terus melakukan penyelesaian permasalahan ini sesuai PKB dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taliwang, KOBAR
Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), mengancam mogok kerja jika tuntutan uang lembur tidak dibayar perusahaan tambang emas di Batu Hijau tenggat waktu 1 Agustus mendatang.
“Jika kelebihan jam kerja sesuai kewajiban, tidak dibayarkan kita akan menggunakan hak dasar mogok kerja massal,” kata Ketua PUK SPSI PT NNT, Muhammad Sahril dalam selebarannya yang disampaikan SPSI Cabang, di Taliwang, Selasa (27/7/2010).
Pertemuan Bipartid dan Tripartid antara karyawan dan perusahaan kata, Muhammad Sahril, ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.
Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus, No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindak lanjuti.
Newmont diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur dengan total Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.
Perundingan antara karyawan juga telah dua kali dikirimkan, namun tidak ditanggapi.
“Karyawan bersikeras akan menggelar ancaman mogok kerja, 2 Agustus mendatang selama sepekan ke depan, jika benar uang lembur itu tidak direalisir,” ancamnya.
Ketua SPSI Cabang Sumbawa Barat, Benny Tanaya mengungkapkan kalau perusahaan masih mengkaji peraturan. Itu yang membuat perusahaan tidak membayarkan kelebihan jam kerja tadi. PT NNT dilaporkan tengah melakukan proses banding terhadap keputusan Disnaker NTB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Disnaker NTB, lanjut Benny menemukan kasus kelebihan jam kerja karyawan tidak terbayarkan. Jumlah itu terus bertambah seiring produksi berjalan.
Seharusnya, kata Benny, Newmont taat terhadap regulasi yang ditentukan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Saya rasa wajar jika PUK di sana menggelar aksi mogok kerja. Undang-undang memperbolehkan, toh, langkah fasilitasi sudah dilakukan,” demikian ujar Benny Tanaya mendukung.
Sementara itu, Manager Publik Relation PTNNT, Kasan Mulyono dikofirmasi tadi malam menyatakan pada 22 Juli telah berlangsung pertemuan resmi pertama antara PTNNT dengan PUK SPKEP SPSI membahas permasalahan jam lembur.
“Namun, dalam pertemuan tersebut belum tercapai kesepahaman dan segera setelah pertemuan selesai sangat disayangkan PUK SPKEP, SPSI langsung menyampaikan surat pemberitahuan rencana mogok kerja,” tulis Kasan.
Menurut Kasan, PTNNT berkomitmen untuk terus melakukan penyelesaian permasalahan ini sesuai PKB dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTNNT akan terus menginformasikan perkembangan penyelesaian permasalahan ini.
“Manajemen menghimbau agar seluruh karyawan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja,” demikian kata Kasan singkat. (Kad)






