Sistem Pengelolaan anggaran di Kabupaten Sumbawa Barat mendesak ditangani lebih profesional. Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) menemukan sebanyak Rp 4 milyar lebih daerah mengalami kerugian pada pengelolaan keuangan daerah tahun 2009.
Daerah mengalami kerugian disinyalir karena pelaksanaan proyek semberono berakibat gagal. Dinas Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa Barat. Pada kedua dinas itu tercatat jumlah kerugian daerah besar. Disusul Pemdes, Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Sekretariat DPRD Sumbawa Barat. Anehnya, kerugian daerah ini kini belum dapat dituntaskan.
Taliwang, KOBAR
Seperti dikutif dari Laporan Hasil Pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor. 153/S/XIX.MTR/05/2010 tertanggal 5 Mei 2010 atas Penyelesaian Kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terungkap dari 86 kasus kerugian daerah baru 8 kasus telah diselesaikan pengembaliannya dengan nilai Rp 602 juta dari total kerugian Rp 4.344 milyar. Artinya sebanyak 76 kasus lagi belum diselesaikan pengembaliannya dengan total kerugian senilai Rp. 3.742 milyar oleh Pemkab Sumbawa Barat.
Dari hasi pemantauan BPK, kerugian banyak ditimbulkan akibat mekanisme proyek sembrono. Sebut saja Dinas Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa Barat. Kedua dinas itu berada pada peringkat pertama dan kedua terjadi kerugian daerah. Dinas Sosial Nakertrans misalnya, kerugian yang ditimbulkan dinas ini hingga 31 Desember 2009 berjumlah Rp. 66 juta lebih yang didominasi oleh proyek – proyek gagal, seperti pembangunan pos pemeriksaan TKI dan pengadaan peralatan perbengkelan serta pengadaan beras persediaan tanggap darurat. Dinas lain, Pemdes, Pemberdayaan Perempuan dan KB. Pada dinas ini daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta. Disusul Sekretariat DPRD Sumbawa Barat dengan total kerugian daerah mencapaii Rp. 11 juta lebih.
BPK menyorot, kesalahan banyak terjadi pada penata usahaan dokumen kerugian dan sistem pelaporan. Kesalahan itu berawal dari dokumen kerugian daerah yang diperoleh tidak seluruhnya lengkap karena semua laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional (Inspektorat) atas kasus kerugian daerah tidak dilengkapi dengan Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Selain itu, bukti-bukti penyelesaian kerugian berupa surat tanda setoran yang dimiliki Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) juga tidak seluruhnya lengkap. Ini disebabkan tidak adanya rekonsiliasi (pencocokan) antara TPKN yang bertugas menatausahakan penyelesaian kerugian, dengan seksi akuntansi pendapatan, pada bidang akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset ( DPPKA ) setempat.
BPK juga memantau kalau Pemkab Sumbawa Barat belum optimal melaksanakan prosedur penyelesaian kerugian daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 23 Undang – undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Kerugian Negara. Buktinya Bupati Sumbawa Barat belum melaporkan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK selambat – lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian daerah.
Selain itu, kesalahan yang sama juga terjadi dalam sistem pelaporan kerugian. Banyak kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum melaporkan terjadinya kerugian daerah kepada Bupati dan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sebagaimana ditetapkan dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Hasil pemeriksaan tidak seluruhnya dilaporkan oleh TPKN kepada Bupati terutama hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPKP tahun anggaran 2008.
Sementara itu, Ketua TPKN Sumbawa Barat, Ir. H. M. Saleh, MSi tengah berupaya melakukan pengembalian kerugian daerah. TPKN menolak dikatakan lamban menyusul tingkat pengembalian begitu rendah dibandingkan dengan kerugian yang timbul.
“TPKN tetap bekerja keras dan berupaya menarik pengembalian kerugian daerah tersebut,“ demikian janji Saleh.
Hasil pemantauan BPK ini dikabarkan telah dibahas DPRD – KSB bersamaan dengan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah beberapa waktu yang lalu. Namun, lagi-lagi pembahasan itu tertutup bagi Wartawan. (Kas)







knpa BPK tidak menindak lanjuti kasusu ini jika memang sudah terindikasi n terdapat unsur KKn..?????
ternyata KSB belum bisa memeberantas Korupsi n selogan pemberantas tidak di laksanakan..
sebaiknya Kepala daerah dalam hal mengangkat KAdis ata yg sejajarnya di pilih n di pilah dulu jangan sampe mereka yg korupsi tapi anda yg di seret ke meja hijau….
seharusnya pak bupati meluangkan waktu menengok ke luar jendela kantor bapak maka bapak akn melihat betapa banyak orang yg memeraktikkan KKN secara bejamaah lagi…..
tercata KSB belum bisa sjalan dngan selogannya n cita2 bangsa ini belum tercapai…..
menyedihkan