Taliwang, KOBAR
Kendati baru Rp 600 juta dari Rp 4 Milyar kerugian daerah dikembalikan. Tetapi,Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat berjanji akan bekerja keras untuk mengembalikan seluruh kerugian daerah tahun 2009 lalu.
“TPKN tetap bekerja keras untuk mengembalikan kerugian darerah,“ kata Ketua TPKN Kabupaten Sumbawa, Ir M Saleh, MSi.
Menurut Saleh, daerah rugi akibat pengadaan barang dan jasa bermasalah. Misalnya, kerugian banyak karena tidak dikerjakan kontraktor.
Ia mensinyalir sistim pelaporan yang lemah penyebab kerugian daerah. Walaupun demikian kesalahan itu murni tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD, karena mereka termasuk anggota TPKN. Ia mengungkapkan persoalan lemahnya penyelesaian kerugian tadi akibat kendala pengecekan saja. Padahal, temuan BPK merujuk dari temuan BPKP dan inspektorat sebelumnya sudah berulang kali diungkap. Namun tetap saja pengembalian rendah.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Pertanian Perkebunan dan Tanaman Pangan (Dishutbuntan) Sumbawa Barat salah satu dinas yang angka kerugian bagi daerah cukup tinggi. Tercatat Rp. 189 juta kerugian daerah di dinas ini. Ditenggarai pengadaan barang dan jasa serta program Dinas yang tidak dikerjakan, namun anggarannya dikeluarkan. Namun kini keterlambatan pengembalian disebabkan faktor koordinasi. Pengecekan di masing-masing bidang yang bertanggung jawab belum bisa dilakukan menyusul kerap kali perpindahan pejabat karena mutasi.
“Kendalanya hanya dikoordinasi antar pejabat yang bertanggung jawab sebelumnya. Sesungguhnya, kerugian daerah tidak ada. Cuma ada beberapa kegiatan yang terlambat diadakan namun tercatat dalam neraca sebagai kegiatan yang tidak dikerjakan dan dananya harus dikembalikan. Semuanya sudah kita adakan, Cuma terlambat karena berbagai kendala. Yang pasti kami tetap mengembalikan,” janji Sekretaris Dinas Hutbuntan L. Maskana Eka Jaya.
Seperti dirilis dari laporan BPK tanggal 5 Mei 2010 lalu, tercatat 78 dari 86 kasus kerugian yang timbul akibat kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Kebanyakan kasus ini terjadi karena proses pengadaan barang dan jasa. Total kerugian yang timbul mencapai Rp. 3,7 Milyar lebih. Kini pengembalian baru Rp 600 juta lebih dari Rp 4 miliyar lebih. (Kas)






