Taliwang, KOBAR
Kendati Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum menyelesaikan draft program yang akan dibiayai dari Dana Hibah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Namun, ada keinginan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar Dana Hibah tersebut dikelola secara mandiri.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H. Amry Rahman kepada sejumlah wartawan belum memastikan apakah dana hibah PTNNT sebesar 40 persen dari total pembagian Provinsi NTB dan Pemda Sumbawa sejumlah Rp 361 miliar itu akan masuk ke APBD atau tidak. Persoalannya, Pemda belum menyelesaikan draft program yang akan dibiayai oleh dana itu sehingga Pemda sendiri belum memutuskan sistem penerimaan seperti apa yang akan digunakan,” ucap Ir. H. Amry Rahkman, kepada sejumlah wartawan.
Walaupun demikian, Amry menyatakan akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Bupati dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) prihal pola yang akan digunakan nantinya dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Sebab, keinginan PT NNT, Pemkab Sumbawa Barat mengajukan program dan Newmont yang akan mengelolanya ? Ataukah lebih memilih keinginan pemerintah, yakni meminta dana hibah itu sepenuhnya untuk masuk dalam APBD dan dikelola secara mandiri ?
“Kita tunggu saja apa keputusan Bupati. Meski PT NNT menginginkan pola pertama atau kedua, Sebab, ada celah bagi kita untuk dapat mengelola dana itu secara mandiri melalui mekanisme APBD,” katanya.
Di samping itu, Amry juga mengungkapkan bahwa prioritas program KSB untuk tahun 2011 belum final, Sebab RKPD masih dalam tahapan evaluasi program yang detil. Karena RKPD induk dari seluruh program yang akan ditetapkan dalam Perbup, tentunya memerlukan kehati – hatian dalam memutuskannya. Apalagi dalam draft RKPD yang diajukan saat ini jumlah programnya cukup banyak mencapai 13 item.
“Finalisasi RKPD dapat diputuskan setelah ada ketetapan dari bupati. Tim penyusun RKPD akan kembali memanggil Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) untuk dimintai data pendukungnya atau klarifikasi terkait program yang akan dikerjakan pada tiap tahunnya yang selanjutnya tidak diperbolehkan keluar dari jalur ketetapan RKPD.” Pungkas H. Amry. (Kas)







Kok DPRD gak disinggung2 untuk diajak berembuk??? Waaahhh besetumuk sama nya na bae tau sak o
sangat menarik sekali beritanya….
saya berpendapat bahwa dana Hibah ni tidak boleh di kelola Oleh PEMDA karena ini akan menjadi pintu masuk untuk mengelapkan dana tersebut…
kita blajar dari sjarah2 sblumnya aja setiap dana hbah di seluruh indonesia pasti mudah di Glapkan… sengguh tidak punya hati terhadap Rakyat bila dana tersebut harus di kelolah scara MAndiri..
PAdahal masi banyak Masyarakat KSB yg masi kekurangan Sandang n pangan knapa tidak di Alokasikan Untuk PEmbangunan n pemberdayaan Buat daerah terpencil……
dari pada harus di kelola tanpa Pintu yang Jlas……
Trims…
Supiadi