free image hosting
Advertised by COBHotSpot
  • B E R A N D A
  • Persatuan Kontraktor Tolak kembalikan Dana Lebih Proyek

    Posted by Redaksi on December 23 2009 Add Comments

    Jalur Hukum Alternatif Terbaik Untuk Kedua Pihak

    Ibaratnya, CLBK (Cinta lama Bersemi Kembali) dalam istilah ABG sekarang, maka prokontra yang sedang dihadapi dua pihak di Kabupaten Sumbawa Barat, antara Asosiasi Pengusaha / Kontraktor dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) adalah MLTK (Masalah Lama Terbuka Kembali).

    Hasil Temuan beberapa Badan Pemeriksa, Inspektorat KSB, Inspektorat Provinsi, BPKP dan BPK, bahwa proyek tahun 2006-2007 divonis telah terjadi penyimpangan anggaran, yang merugikan Negara, sehingga lewat Pejabat Pembuat Komitmen masing – masing SKPD, Pemda bersurat kepada beberapa Kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

    Sementara, pihak kontraktor yang tergabung dalam, Gapeksindo, Gapensi, Gapeknas, dan Gapkamda Sumbawa Barat, menilai kebijakan ini sebagai lemahnya manajemen birokrasi KSB, karena saat perjanjian kontrak sudah ada kesepakatan dan deal-deal dengan pihak Dinas.

    Lalu, apakah jalur hukum akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini ?

    Taliwang, KOBAR

    Persatuan pengusaha dan kontraktor yang tergabung dalam beberapa asosiasi, Gapeksindo, Gapensi, Gapeknas, dan Gapkamda Sumbawa Barat mempertanyakan kebijakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang meminta agar para rekanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran proyek fisik tahun 2006-2007. Hal ini dikatakan oleh Ketua Gapeksindo Sumbawa Barat, Darto Wahab, pada Senin (21/12) di ruang kerjanya.

    Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, sangat merugikan rekanan yang telah mengerjakan berbagai proyek pemerintah. Bagaimana tidak, seluruh kelebihan dana dari proyek yang bermasalah diharuskan untuk dikembalikan ke kas daerah.

    “Saya merasa bahwa kebijakan ini terlalu mengada-ada, masak kelebihan dari dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya kepada KOBAR.

    Sebuah contoh, lanjutnya, proyek pekerjaan perencanaan pada DPU Sumbawa barat, yang dikerjakan oleh CV. Graha Dewata pada tahun 2006 lalu, yang ditenggarai hasil temuan Inspektorat Kabupaten (Inskab) bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 7. 613. 873 juta, yang diharuskan dikembalikan secara bertahap melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).

    “CV. Graha Dewata misalnya, sudah mengembalikan meskipun ada tahapan, itu adalah APBD 2006 dan harus dikembalikan pada tahun 2009 ini,” ungkap Darto.

    Kebijakan untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut, dinilainya tidak masuk akal dan sangat keliru, dan dalam hal ini bukan rekanan yang harus disalahkan, tapi yang membuat komitmen, karena saat pencairan pembayaran bukannya sudah ada hitam di atas putih, serta tanda tangan sebagai bukti bahwa adanya suatu perjanjian yang legal dan sah secara hukum.

    “Pada waktu pencairan pasti persetuajuan terhadap anggaran yang dikeluarkan, serta ada tanda tangan PPK serta tim PHO-nya, jadi hal ini jelas dan jika ada pengembalian, maka semuanya dari awal harus dirubah,” tandasnya, yang diiyakan oleh beberapa anggota Gapeksindo yang ada.

    Lalu kesimpulannya, dengan tegas dia nyatakan, bahwa 4 asosiasi pengusaha dan kontraktor menolak untuk mengembalikan dana kelebihan proyek fisik tersebut, karena kebijakan yang salah bukan rekanan, sehingga dana tersebut tidak harus dikembalikan, sebab selain merugikan para kontraktor, juga akan menjelekkan manajemen birokrasi KSB di mata nasional.

    “Jika pemerintah dalam hal ini dinas terkait tetap bersikukuh dengan aturan serta kebijakan yang dipegang, maka kami juga akan tetap pada keyakinan kami, karena ini akan merugikan kontraktor, dan kami dari empat asosiasi siap menempuh jalur hukum bila perlu,” gusar Darto.

    Sementara itu, dihubungi lewat selulernya, Kepala Dinas (Kadis) PU, Ir. H. Ady Mauluddin, M. Si, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kebijakan dinas yang mengelola keuangan, dan juga berbagai kebijakan yang diambil karena ada sebab akibatnya, contohnya masalah pengembalian ini yang memang sudah merupakan keharusan, karena ini ketentuan dari hasil temuan Inspektorat bahwa beberapa proyek memang bermasalah dan ada kelebihan pembayaran yang merugikan KSB sekian ratus juta.

    “Dinas hanya menjalankan hasil pemeriksaan dari Itkab, tidak lebih.dari itu, karena memang sangat merugikan keuangan KSB ratusan juta,” jelas Ady singkat.

    Selain itu, Inspektur Inspektorat KSB, Abdul Latif, S. Pd menilai bahwa kasus ini memang benar merupakan hasil temuan, antara lain dilakukan oleh Itkab, Inspektorat Provinsi, Badan Pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2006-2007 dan ditetapkan menjadi kerugian Negara.

    “Memang benar, ini adalah temuan 2 tahun lalu, dan telah meminta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini, dengan surat perjanjian kerja,” jelas Pak Te, panggilan akrabnya.

    Memang, lanjutnya, konsekwensi logisnya adalah menempuh jalur hukum, jika terus berlarut, padahal pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dengan pembayaran bertahap (dicicil-red), serta sesuai dengan kesepakatan dengan SKPD yang bersangkutan sebagai pembuat komitmen.

    “Kalau mau menempuh jalur hukum bagus sekali, karena memang muaranya pasti ke situ dengan adanya kontraktor yang menolak membayar, karena dokumen-dokumen dan datanya real, silahkan saja,” himbaunya.

    Kronologisnya, jelas pak Te, bahwa beberapa proyek tersebut, sesuai dengan hasil temuan memang telah terjadi penyimpangan, baik dari volume kerja, kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga pihak Badan Pemeriksa melimpahkan kepada SKPD, dan kemudian memberikan surat sosialisasi tentang pengembalian ini, karena tidak ada respon dari beberapa kontraktor, hingga setiap tiga bulan mengirimkan surat.

    “Pihak Pemda tidak menunggu, tapi tetap mengirimkan surat kepada para kontraktor, untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” pungkas Pak Te. (Kad)

    Leave a Reply