free image hosting
Advertised by COBHotSpot
  • B E R A N D A
  • Oknum Pejabat KSB Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Posted by Redaksi on December 23 2009 Add Comments

    Denda 200 Juta, 6 Bulan Subsider, Uang Ganti 36 Juta

    Taliwang, KOBAR

    Setelah 5 bulan menjalani kurungan selama dalam masa persidangan, akhirnya mantan Kabag Humas KSB (Mnr), terdakwa kasus dugaan korupsi dana Porseni di Dikpora KSB Tahun 2006, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, serta denda Rp 36 juta oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (21/12) lalu.

    Majelis hakim yang diketuai Parnaehan Silitonga SH didampingi hakim anggota, Isrin Kurniasih SH dan Hendra Yudha Utama SH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1,3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsiber 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 36 juta, namun herannya keputusan majelis hakim lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut.

    Sementara itu penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, Kamil Takwim SH langsung menyatakan banding.

    “Putusan yang dijatuhkan oleh hakim ini terlalu berat, jadi kami akan banding,” ucap Wim

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa ini berawal ketika terdakwa (Mnr) diangkat sebagai Kasi Pemuda Olahraga dan Kesenian pada Dinas Dikpora KSB. Dengan jabatannya ini terdakwa memiliki tugas sebagai pelaksana Porseni Siswa SMP/MTs tingkat KSB Tahun 2006. Untuk melaksanakan kegiatan itu dianggarkan dana sekitar Rp 77 juta lebih setelah dikurangi pajak menjadi Rp 73 juta lebih yang bersumber dari APBD KSB Tahun Anggaran 2006. Sebelum kegiatan Porseni yang diikuti sekitar 100 peserta dilaksanakan, seluruh dana telah diserahkan kepada pelaksana kegiatan yakni terdakwa (Mnr) dalam bentuk cek yang selanjutnya dicairkan sendiri oleh terdakwa di Bank NTB Cabang Taliwang.

    Namun sejumlah dana itu tidak diserahkan oleh terdakwa kepada yang berhak, dan terdakwa memalsukan tanda tangan bukti kwitansi seperti biaya honorarium panitia, biaya obat-obatan, perlengkapan olahraga, hadiah pemenang, penyelenggaraan kesenian dan lainnya, yang ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan.

    Akibat perbuatannya ini, Pemda mengalami kerugian sekitar Rp 66 juta lebih. Kasus ini telah ditangani sejak Tahun 2007 lalu dan status tersangka mulai disandang (Mnr) pada Januari 2008 menyusul tahapan penyelidikan meningkat ke penyidikan. (Kad)

    Leave a Reply