free image hosting
COBHotSpot
  • B E R A N D A
  • KJKS Upayakan Pengembalian DAD, Pihak Desa Belum Merespon

    Posted by Redaksi on December 20 2009 Add Comments

    Hingga saat ini Baru Dua Desa Nyatakan Siap Menerima ?

    Pengembalian Dana Abadi Desa (DAD) sebesar 7,4 miliar, sesuai kesepakatan antara pegurus Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS) dengan Komisi II dalam rapat kerjanya beberapa pekan lalu, sesuai dengan permintaan Forum komunikasi Desa (FKD) ternyata belum dilaksanakan sepenuhnya.

    Sesuai peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentang modal pernyertaan pada koperasi dan keputusan Menteri koperasi nomor 145 tahun 1998 mengenai petunjuk teknis modal penyertaan pada koperasi.

    Ditemui KOBAR, Jum’at (18/12) lalu, Manager KJKS, Drs. Nuruddin Umar, menyatakan sudah mengupayakan pengembalian, namun hingga sekarang baru 2 desa yang menyatakan siap menerima saldo DAD ini.

    Lalu, apa faktor yang menyebabkan 8 desa lain belum merespon ke KJKS, padahal lewat FKD mereka jelas-jelas meminta bahkan melaporkan ke legislatif tentang adanya penyalahgunaan ini.

    Taliwang, KOBAR

    Setelah sepakat untuk mengembalikan DAD yang disetorkan kepada KJKS sebagai penyertaan modal yang dikelola sejak tahun 2005 lalu, kurang lebih sebesar 7,4 miliar dana tersebut harus dikembalikan kepada 10 desa yang melakukan kesepakatan penyertaan modal.

    Ini ditenggarai oleh adanya laporan dari Forum Komunikasi Desa (FKD) kepada legislatif bahwa KJKS terlalu menyusahkan desa saat dana tersebut diminta pihak desa. Sehingga sesuai janjinya dalam rapat dengan komisi II, pihak KJKS bersedia mengembalikan dana tersebut, dan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan identifikasi dan manajement, serta kesepakatan antara KJKS dan pihak desa.

    Namun anehnya, saat ditemui KOBAR Manager KJKS, Drs. Nuruddin Umar menyatakan, bahwa baru dua desa yang datang ke kantor KJKS untuk mebuat pernyataan bersedia untuk menerima saldo DAD sesuai dengan surat kesepakatan penyertaan modal untuk dikelola oleh Koperasi syariah tersebut.

    “Saya sudah menunggu pihak desa sejak rapat dengan DPRD itu, tapi sampai sekarang baru dua desa saja yang menyatakan bersedia menerima,” jelas Nurdin.

    Bahkan, lanjutnya, pihak KJKS berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada 10 desa yang menandatangani kesepakatan penyertaan modal, surat tersebut berisi sosialisasi pengembalian DAD kepada desa sesuai dengan dua aturan tentang pengembalian dana, dan dipersilahkan pihak pemerintah desa untuk melakukan pengambilan dan dananya akan segera disalurkan untuk dikelola desa, atau dikembalikan ke kas daerah dan dikelola kembali oleh KJKS.

    “Selain pernyataan resmi yang ditulis oleh media cetak, KJKS juga mengirimkan surat sosialisasi tentang pengembalian dana kepada desa,” terangnya lagi.

    Hal ini cukup mengherankan, karena sebelum adanya kesepakatan pengembalian pihak desa lewat Forum Komunikasi yang dibentuk, sangat santer menyatakan bahwa KJKS menyalahgunakan DAD tersebut, tetapi setelah adanya keputusan ini, malah pihak desa tidak merespon hal ini.

    “Kok aneh, setelah kemarin santer mengatakan KJKS menyalahgunakan dana tersebut, lalu setelah dinyatakan akan dikembalikan malah tidak ada desa yang datang, lalu kemana FKD itu,” akunya heran.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPRD KSB, Abidin Nasar, SP, menyatakan bahwa sesuai dengan komitmennya, KJKS sudah siap untuk mengembalikan karena dipermasalahkan oleh desa, jadi pengambilan dana tersebut adalah hak desa.

    “Itu adalah hak desa, dan sudah seharusnya pihak KJKS untuk mengembalikan DAD ini,” jelas Abidin.

    Persoalannya, lanjutnya, sebelumnya pihak desa mempermasalahkan KJKS, selain penyalahgunaan, juga adanya pihak desa yang komplein Koperasi tempat mengelola dana untuk desa, tapi saat diminta mereka kesulitan.

    “Ya, pihak desa yang meminta untuk memanggil KJKS, dan setelah itu memang didapatkan bahwa ada kejanggalan, apalagi adaya laporan BPKP, sehingga keputusannya bahwa DAD harus dikembalikan ke desa atau ke kas daerah,” tandas ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

    Mengenai hampir sebagian desa yang belum menyatakan kesediaannya untuk menerima saldo DAD ini, hal ini belum ada kejelasan kenapa, padahal di setiap desa, telah diumumkan tentang adanya pengembalian tersebut.

    “Setiap desa yang kami kunjungi, saya tetap menegaskan hal ini kepada yang berwenang, tapi saya tidak mendengarkan adanya surat sosialisasi mengenai hal ini,” terangnya lagi.

    Selain itu, kalau ada penolakan dari pihak KJKS untuk mengembalikan DAD yang menjadi hak desa sesuai dengan komitmen yang telah dikatakan, baru menjadi persoalan legislatif untuk memastikan ini, tapi kalau pihak desa yang tidak merespon, mungkin ada miskomunikasi antara desa dengan KJKS.

    “Kalau KJKS menolak mengembalikan itu menjadi tugas kami, tapi kalau desa yang kurang merespon harus dipastikan apa kendala dari desa,” demikian Abidin. (Kad)

    Leave a Reply