Belum Berijin dan Dinilai Merusak Lingkungan
Kebutuhan matrial batu dan tanah untuk pembangunan Proyek Dermaga Lalar di Labuhan Lalar, membuat beberapa sub kont mengurug bukit tanpa mengindahkan Amdal, bahkan bukit sekitar pantai Poto Batu dan Desa Labuhan Lalar menjadi korban.
Setelah melakukan pengecekan lapangan, Diskonesdmbudpar harus menghentikan aktifitas penambangan karena dinilai sudah menyalahi prosedur, dan dinilai telah melanggar UU No. 4 tahun 2009, Pasal 158, tentang penambangan tanpa ijin.
Sementara itu, dari pantauan KOBAR, pada hari Selasa (15/12) kemarin aktifitas penambangan masih terus jalan, dan anehnya pihak kontraktor yang ditemui media menyatakan sudah mengantongi ijin dari sebuah dinas terkait di jajaran Pemda KSB. Apa yang sebenarnya terjadi, apakah alam akan terus dikorbankan untuk pembangunan?
Taliwang, KOBAR
Selasa (15/12) sekitar pukul 08.00 sebuah pesan masuk ke seluler wartawan yang menginformasikan bahwa Diskonesdmbudpar sedang melakukan inspeksi ke dua lokasi penambangan di daerah Labuhan Lalar dan pantai Poto Batu. KOBAR langsung menuju ke lokasi, dan bertemu rombongan inspeksi di Poto Batu, di sana memang terjadi pengurukan batu dan tanah urug. Seorang mandor yang ditanya media, menyatakan bahwa sudah dapat ijin dari Kantor Lingkungan Hidup.
“Kami dari pihak PT. Citra Gading, sudah mendapatkan ijin dari Kantor Lingkungan Hidup Pak, jadi kami urug saja sesuai ijin dan rekomendasi dari LH,” jelasnya. Seraya melanjutkan, bahwa pengurukan ini membutuhkan sekitar 150 dam batu dan tanah urug.
Selang beberapa menit kemudian, rombongan inspeksi datang, yang terdiri dari unsur Bidang Pertambangan, Kantor Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Salah seorang anggota tim, Trisman, ST, dari Bidang Pertambangan Dinas Perekonomian Esdm Bubpar, mengatakan, bahwa akan segera membuat surat pemberhentian penambangan, karena dinilainya kegiatan ini sudah menyalahi prosedur dan tanpa surat Ijin Usaha Penambangan.
“Penambangan ini tidak memiliki ijin, saya sudah tanya teman-teman dari LH, mereka mengatakan tidak pernah memberikan ijin untuk mengurug di sini,” tegas Trisman.
Setelah itu, KOBAR langsung meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup, H. Taufiqurahman, yang kebetulan ada di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, memang pernah memberikan rekomendasi kepada kontraktor, karena memang lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan pembuatan taman, sehingga dipakai untuk pemanfaatan lingkungan (asas manfaat-red).
“Ya, saya kasih rekomendasi karena tanah itu nanti pasti akan diurug untuk pelebaran jalan dan untuk taman,” papar Taufik.
Tapi, lanjutnya, keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan sosial, yang mana tidak ada peraturan yang mengikat, selama ada komitmn untuk tidak merusak lingkungan. tapi akhirnya ada komplein seperti ini maka memang harus dihentikan karena setelah ditinjau ulang ternyata menyalahi kesepakatan.
“Karena ada komplein, LH sudah meminta penambangan untuk dihentikan, dan pihak kontraktor sudah menghentikan, tinggal mengangkut sisa urukan saja,” tandasnya lagi.
Selain itu, pihak Citra Gading hanya memerlukan sekitar 1.000 kubik, tanah urug, hanya untuk pengerasan jalan, sementara untuk Surat Ijin Penambangan (SIP) untuk galian jenis B, harus ada ijin langsung dari Bupati.
“Jadi mereka sudah menyalahi kesepakatan, padahal ngomongnya cuma tanah, tapi batuan diuruk juga, ini sudah merusak lingkungan,” ujar Haji Ufik, sapaan akrabnya, dengan nada kesal.
Sedangkan rekomendasi yang diberikan, tegasnya, untuk ujung bukit batu yang menjorok ke jalan, dan memang di situ jalannya terlalu sempit, tapi sudah diminta jika melakukan urukan jangan sampai mengganggu pengguna jalan.
“Tapi memang berat untuk melakukan urukan bila tidak memanfaatkan badan jalan, sehingga memang sempat macet, dan tanah hasil urukan sangat berbahaya karena longsor ke jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perekonomian, Esdm, Kebudayaan dan Pariwisata (Konesdm, Budpar), Hajamuddin, menyatakan lewat selulernya, bahwa tidak pernah ada ijin dari siapapun, penambangan ini menyalahi aturan, dan telah melanggar UU No. 4, tentang batu galian, jadi aktifitas ini harus dihentikan, dan perlu ijin dari Dinas Kehutanan untuk eksploitasi alam.
“Harus dihentikan karena menyalahi aturan, jangan sampai terjadi masalah baru dan kerusakan lingkungan, bahkan masyarakat sudah banyak yang komplein,” tegas Hajam.
Untuk itu, lanjutnya, besok (hari ini-red) akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Dinas terkait untuk membicarakan penambangan batu dan tanah uruk ini, jangan sampai pengrusakan lingkungan terus saja dilakukan.
“Jadi besok saya akan rapat dengan seluruh instansi yang terkait untuk membicarakan hal ini, sekaligus mencari solusi dan alternatif pengurukan di lokasi yang tidak merusak dan mengganggu lalu lintas,” demikian Hajam. (Kad)






