Kadis PU : Denda Tetap Jalan
Taliwang, KOBAR
Proyek Pasar Terminal yang niscayanya sudah selesai dan bisa digunakan awal bulan ini, ternyata jauh panggang dari api. Hasil pantauan KOBAR di lokasi proyek Sabtu 5/12 menemukan bahwa kontraktor pelaksana PT. Guna Karya Nusantara (PTGKN) masih melakukan pengerjaan di beberapa sudut bangunan. Padahal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai pemilik proyek, telah berkali-kali meminta agar proyek ini segera dituntaskan.
Menurut keterangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Ady Mauluddin, M.Si, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan, bahkan beberapa hari yang lalu Komisi III dan Bupati ikut meninjau langsung lokasi proyek.
‘Saya sudah beberapa kali melakukan pengontrolan, dan beberapa hari lalu malah saya datang bersama pak Bupati dan komisi III, untuk melihat kondisi proyek,” jelas, Ady, saat ditemui KOBAR di ruang kerjanya, pekan lalu.
Karena itu, tambahnya, kami sudah meminta kepada kontraktor Pasar dan Terminal segera menuntaskan pekerjaannya, tetapi alasan utama mereka adalah kondisi cuaca, sehingga membuat pengerjaan tahap akhir ini sedikit terhambat.
“Saat melakukan pengawasan, kami menemukan beberapa bagian yang belum maksimal, jadi kami minta diperbaiki ulang,” ungkap Kadis PU.
Disinggung, tentang, apakah ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada kontraktor ini, menurutnya, selain memberikan peringatan, juga tetap ada sanksi 46 juta/hari, tapi kadang-kadang mereka pura-pura tidak mengerti.
“Ya, tentu ada sanksi, sesuai dengan Kepres No 80, bahwa pengerjaan proyek yang melebihi kontrak kerja akan diberi denda. Mereka terlambat tapi argo tetap jalan,” selorohnya.
Di lain pihak, Pelaksana Lapangan PT Guna Karya Nusantara (PTGKN), Ajiono, saat ditemui KOBAR menyatakan bahwa pengerjaan proyek Terminal sudah 98 persen selesai, sedangkan proyek pasar 96 persen, tetapi saat dikontrol oleh Bupati, Komisi III, dan DPU, mereka menemukan ada beberapa bagian yang harus diperbaiki.
“Pengerjaan kedua proyek ini secara fisik sudah mencapai tahap 98 persen selesai, Cuma kemarin, kami disuruh memperbaiki atap, karena tempias hujan masih tembus, plesteran tembok bagian belakang belum selesai, pekerjaan pembuatan pembuangan air sedang dilakukan, dan pengecatan dalam proses pengerjaan,” papar Aji.
Menjadi kendala saat ini, lanjut Aji, adalah permasalahan listrik yang membutuhkan daya 200 VA, dan kami sudah mengirim surat kepada PLN hingga 2 kali yaitu pada tanggal 27 dan 28 bulan Juli lalu, dan baru dibalas pada tanggal 4 November lalu, yang menyatakan bahwa pihak PLN tidak bisa memenuhi permohonan, karena dinilai terlalu besar.
“Akhirnya kami memasang jaringan sendiri, dengan dibantu oleh PLN ranting Taliwang, tapi untuk sementara masih menunggu dialiri daya saja, masalah 2 persennya, ya di listrik ini,” tegas, pria asal Solo, Jawa Tengah ini.
Mengenai denda yang diberikan oleh Pemda pihaknya sudah pahami itu, dan itu sudah menjadi konsekwensi perusahaan, tapi keterlambatan ini juga bukan disebabkan oleh pihak PTGKN saja, tetapi menurutnya, kebutuhan listrik yang sangat besar menjadi penyebab utama, yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak PLN.
“Kalau denda, saya sudah tahu, tapi biar perusahaan yang selesaikan, tapi keterlambatan ini, bukan murni kesalahan kami, dan mengenai aspal jalan akses masuk, itu adalah paket lain bukan tanggung jawab kami,” demikian Aji. (Kad)






