Komisi II : Nilai Banyak Penyimpangan
Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2008 lalu, menemukan bahwa, dari tahun 2006 sampai 2008 ada perbedaan yang signifikan antara hasil temuan badan negara ini, dengan apa yang diungkapkan oleh Manajer KJKS di Kantor Dewan, ketika diundang pada rapat kerja dengan Komisi II DPRD KSB pada Kamis, 3/12 kemarin.
Kembali flashback ke sejarah terbetuknya KJKS Tahun 2006 lalu; Setelah melakukan presentasi di depan Bupati, kalangan Birokrasi, serta beberapa orang Kepala Desa, kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) mempercayakan pengelolaan Dana Abadi Desa (DAD) kepada KJKS, dengan alasan bahwa desa mengeluh tidak bisa mengelola dana tersebut.
Semenjak KJKS resmi sebagai pengelola DAD ini, dalam perjalanannya, menurut informasi media, beberapa desa kesusahan mengambil dana pembangunan desa tersebut, sehingga Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) mengambil inisiatif meminta Bupati untuk menugaskan badan audit untuk memeriksa dana tersebut, berikut ulasannya.
Taliwang, KOBAR
Berdasarkan rapat Kepala Desa, serta merunut Peraturann Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, tentang, pemerintah bisa memanfaatkan jasa koperasi, serta SK Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 1998 menyangkut tehknik pengelolaan uang, KJKS resmi menjadi pengelola dana abadi desa.
Dan sejak itu pula, berbagai kegiatan pengelolaan dilakukan oleh KJKS dalam mengatur dan mengalokasi dana tersebut sesuai dengan kebutuhan desa, akan tetapi seiring perjalanan waktu, persoalan kemudian muncul, desa-desa yang ingin mencairkan dana untuk pembangunan desa mereka merasa kesulitan dalam menarik dana tersebut dari kas KJKS.
Akhirnya, setelah beberapa kali didesak oleh masyarakat, DPRD dalam hal ini, Komisi II, yang mengurus masalah keuangan daerah, melakukan pemanggilan kepada koperasi syariah ini, dikatakan oleh Ketua Komisi II, Sahril Amin, bahwa pemanggilan yang diusulkan oleh FK2D ini telah dilayangkan oleh Dewan sebanyak 3 kali ke KJKS, yang pertama dan kedua KJKS tidak merespon, hingga yang ke-tiga kalinya, Kamis 3/12 kemarin, KJKS datang memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali, dan baru hari ini (kemarin-red) KJKS memenuhi panggilan ini,” terang, Sahril.
Menurut Sahril, dengan berpegang pada hasil audit BPKP, kami menemui banyak ketidak cocokan dengan jawaban yang berhasil kami gali dari pihak KJKS. Kami juga melihat ketidak jelasan, baik dari model badan usaha, sistem penyaluran dana kepada desa, ditambah lagi KJKS juga membuka proses simpan-pinjam.
“Yang jelas kami menemui banyak ketidak cocokan antara hasil audit BPKP dengan jawaban yang diberikan oleh KJKS, kami juga melihat adanya ketidak jelasan, baik dari segi model badan usaha, dan sistim penyaluran dana ke desa,” jelasnya lagi.
Dalam laporan hasil audit BPKP dilaporkan juga hasil konfirmasi kepada beberapa kepala desa, antara lain Kepala Desa Mantun dan kepala desa bangkat Monteh yang pada prinsipnya menyatakan keberatan atas Surat Perjanjian Penyertaan Modal ke KJKS yang telah ditandatanganinya, sebab ditandatanganinya MoU, berarti Kepala Desa telah menyerahkan sejumlah uang tunai kepada KJKS sebagai modal penyertaan, padahal desa sangat membutuhkan dana pembangunan.
Sementara itu, manajer KJKS, Nuruddin Umar, menyatakan akan segera mengembalikan Dana Abadi Desa ini ke desa yang telah menandatangani Mou. Dia juga mengatakan bahwa mengelola uang pemerintah lebih sulit dibandingkan dengan mengelola uang swasta.
“Saya berjanji akan segera mengembalikan uang DAD yang dikelola oleh KJKS, kepada masing-masing desa yang telah menandatangani MoU tentang penyertaan modal kepada kami,” janji Nuruddin.
Mengenai, pengembalian tersebut, dia menyatakan, akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, karena kami perlu mengidentifikasi kepala-kepala Desa yang akan mengambil, kemudian KJKS akan membuat kesepakatan dengan Kades tentang tahapan tersebut.
“Saya akan kembalikan secara bertahap, dengan menghitung jumlah dana yang tersedia, mengidentifikasi kepala-kepala desa yang bersangkutan, kemudian kami akan membuat kesepakatan tentang bagaimana proses tahapan tersebut,” pungkas manajer KJKS ini.
Adapun rincian dana yang telah dicairkan oleh pemerintah dari APBD, tahun 2006, anggaran 3,8 M dan realisasi 3,7 M, tahun 2007, anggaran 3,95 M realisasi 1, 575 M, tahun 2008, anggaran 2,725 M dan realisasi 2,125 M, dengan total anggaran 10. 475 M, dan realisasinya 7,4 M. (Kad)






