Kadis DPPKA : Kerjasama Intensif dengan DPRD
Upaya untuk terus menambah pundit-pundi keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rupanya menjadi perhatian serius pemerintah KSB saat ini, bagaimana tidak, setelah pekan lalu mendeklarasikan diri sebagai pemegang resmi saham yang akan menambah ratusan milyar uang saku daerah, kini Dinas Pendapatan, pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) kembali akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerimaan dana hibah hasil penjualan limbah (Scrap) padat PT. NNT, serta beberapa post pemasukan lain yang sedang diupayakan.
Keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencari dan menggali berbagai strategi yang potensial untuk memperoleh dana segar patut diacungi jempol, selain dana yang berasal dari keberadaan perusahaan tambang, juga dari sub-sub kontraktor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPPKA KSB, Ir. W. Musyafirin, bahwa Pemda saat ini sedang merampungkan pengkajian dan menyusun Raperda penerimaan dana hibah dari hasil penjualan limbah padat (scrap) PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan nanti langsung akan dievaluasi oleh legislative.
“Kita mencoba untuk secepat mungkin merampungkan Raperda ini, sehingga secepatnya akan diajukan ke DPRD untuk dikaji,” Jelasnya kepada media.
Bukan hanya itu, lanjutnya, Pemda juga akan segera menyelesaikan beberapa rancangan peraturan yang menyangkut pungutan yang harus dibayarkan perusahaan tambang emas dan tembaga di Batu Hijau, yaitu Raperda Pajak penerangan Jalan (PPJ) dan Raperda pembayaran komisi kegiatan lingkungan.
“Ada beberapa raperda yang sedang direvisi, antara lain PPJ, mengatur tentang retribusi yang dibayarkan sehubungan dengan pemakaian mesin pembangkit listrik, dan pajak komisi kegiatan lingkungan menyangkut retribusi 1 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa, Perda ini juga akan diberlakukan kepada PT. NNT, yaitu 1 persen semua transaksi, termasuk jual-beli konsentrat, dan ini juga sudah disampaikan kepada DPRD, cuma belum dibahas,” ungkap Musyafirin.
Dikatakannya lagi, memang KSB telah menerima sejumlah donasi dari pihak ke-tiga, termasuk sub-kontraktor, yang dimasukkan ke pos pendapatan lain di APBD tiap tahunnya, tetapi karena belum ada payung hukum yang jelas, hanya ada MoU yang selalu diperbaharui.
“Penerimaan sejumlah donasi dari pihak ke-tiga memang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun diperlukan aturan hukum yang jelas bukan hanya Mou,” katanya lagi.
Musyafirin juga menerangkan, bahwa penyusunan perda-perda ini nantinya akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, bahkan mempermudah para investor, dicontohkannya, sejak 2008 lalu, PT. PBU memberikan donasi 1,5 miliar tahun 2008, dan 1 miliar tahun 2009, dengan adanya Perda ini nanti, tahun berikutnya sudah tidak usah membayar lagi.
“Tapi di sisi lain Pemda akan tetap diuntungkan, selama adanya kegiatan dan pelaksanaan pengadaan barang serta transaksi jual-beli,” pungkas Musyafirin. ****






