Asisten II : Ini Sebuah Prestasi
Setelah melalui proses cukup panjang dan berliku-liku, akhirnya pada Senin malam 23/11, secara resmi persetujuan Jual-Beli / Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi 14 persen saham PT. NNT tahun 2008-2009 ditandatangani di Jakarta, antara PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebagai partner PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multicapital dengan PT. NNT. Ini merupakan kelanjutan SPA divestasi 10 persen tahun 2006-2007 yang ditandatangani pada 16/11 pekan lalu.
Hasil ini boleh membuat pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk saat ini bisa bernafas lega, karena paling tidak 31 persen (US$ 452 juta, red) dari total kalkulasi saham yang didivestasi PT. NNT hingga 2010 mendatang, 25 persennya (7,8 %) atau sekitar Rp 3,2 triliun, akan menjadi milik 3 daerah, yaitu Pemprov NTB, KSB dan Pemkab Sumbawa, dengan pembagian sesuai dengan besar modal yang ditanamkan.
Menurut sebagian masyarakat, ini merupakan prestasi Pemkab. Sumbawa Barat dalam memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini hanya gigit jari, setelah untuk sekian lama perusahaan tambang asal negeri Paman Sam ini melakukan eksplorasi di tanah KSB.
Kemudian, yang patut menjadi perhatian seluruh masyarakat ialah, 7,8 persen atau berkisar ratusan milyar hasil divestasi ini akan dibagi lagi kepada 3daerah, pertanyaanya, sudah sebandingkah harga pengorbanan dengan hasil yang akan diterima…..?
Taliwang, KOBAR
Berita gembira ini datang dari Juru Bicara Pemkab. Sumbaw Barat, Plt. Kabag. Humas KSB, Najamuddin Amy, sekitar pukul 21.30 lewat sebuah pesan pendek kepada redaksi KOBAR pada Senin malam 23/11 kemarin, menurutnya, patut kita syukuri dan berkat dukungan semua masyarakat, penandatanganan SPA telah dilakukan.
“Puji syukur, berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Sumbawa Barat, akhirnya SPA divestasi 14 persen saham PT. NNT sudah ditandatangani antara kedua belah pihak, dan ini sebagai kelanjutan SPA 10 persen yang ditandatangani 16 November pekan lalu,” ungkap Najam.
Selajutnya, untuk menanggapi kabar ini, KOBAR langsung menghubungi Asisten Dua Bupati KSB, Drs, Nurdin, yang ikut serta menyaksikaan proses penandatangan SPA divestasi ini di Jakarta. Menurutnya, ini merupakan prestasi yang luar biasa yang berhasil diraih oleh kabupaten Sumbawa Barat.
“Kalau dibilang ini prestasi, ya ini prestasi yang luar biasa, karena akan bermanfaat untuk masyarakat KSB, dan mendongkrak Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD),” terangnya.
Penandatanganan yang dilakukan di kantor Departemen ESDM Jakarta ini disaksikan dan ditandatangan langsung oleh pihak-pihak terkait, antara lain pemegang saham PT.NNT, Sumitomo, PT. Multi Daerah bersaing yang merupakan perusahaan gabungan antara PT. Daerah Maju Bersaing dan PT. Multi Capital, PT.DMB diwakili oleh masing-masing kepala daerah, Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH. Zainul Majdi, MA, sebagai wakil Pemprov, Bupati Sumbawa Barat, Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM, wakil KSB dan juga Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik, wakil Pemkab. Sumbawa.
“Penandatanganan ini dilakukan langsung di Kantor Dirjen. Mineral dan batubara (Minerba), Departemen ESDM Jakarta, dengan ditandatangani langsung oleh para pemegang saham, yaitu PT. NNT, PT. MDB dan tiga kepala daerah, yaitu Gubernur, TGH. Zainul Majdi, dan Bupati KSB, Kyai Zul, serta Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik,” jelas Nurdin.
Disinggung tentang pembagian hasil divestasi saham PT. NNT ini, yang dikhawatirkan nanti justru menimbulkan masalah, dia menyatakan bahwa pembagian diyakininya tidak akan bermasalah sebab tetap berpegang pada atau sesuai dengan besar kecil modal yang ditanamkan oleh 3 daerah bersangkutan, sehingga didapatkan rumus 40-20-20.
“Mengenai pembagiannya nanti, sudah ditetapkan yaitu, 25 persen akan masuk kepada daerah sesuai dengan besar modal yang ditanamkan daerah saat pembentukan PT. DMB dengan format 40 untuk KSB, dan 20-20 untuk Sumbawa dan juga Pmprov NTB, jadi tidak akan menjadi masalah lagi,” sanggah Asisten II KSB ini.
Dan hasilnya, masih menurut Nurdin, dengan keberhasilan kita menjadi pemegang saham di PT. NNT ini maka setiap tahunnya, daerah berhak atas 10 persen atau senilai 2,8 persen untuk KSB dari 7,8 persen yang dibagikan kepada daerah, yaitu mendapatkan Dividen/hasil usaha, berupa dana mentah (uang tunai, red) ke dalam kas daerah.
“Sebagai pemegang saham jadi KSB berhak mendapat dividen 10 % keuntungan dari hasil usaha,atau sesuai dengan kesepakatan 2,8 persen,”tegasnya.
Sementara itu, ditanya tentang PT Aneka Tambang yang sempat mewarnai akuisisi saham PT.NNT, dia menegaskan, bahwa PT. Antam tidak ditolak tetapi karena tidak didapatkan kesepahaman tentang hasil, yaitu hasil pembagian 75 % dengan PT. Multi Capital, 15 setengah persennya harus diberikan kepada daerah, itu yang PT. Antam bersikeras pertahankan.
“PT. Antam bukan ditolak, tetapi tidak ada kata sepakat tentang deal-deal pembagian persentase, juga PT. Antam tetap mempertahankan 15,5 persen dari 24 % saham, jadi kalau dipikir-pikir Pemda tidak akan membawa perubahan lebih besar pada kontribusi Anggaran dan pendapatan buat daerah,” pungkasnya. (Kad)





