Meski kerja dan kiprahnya diatur dan dilindungi oleh Undang-undang Pers, No. 40 Tahun 1999, Pers tetap saja diposisikan serba dilematis. Sejatinya, Pers berfungsi sebagai kontrol sosial Negara. Mengamati, menyimpan, menyampaikan dan mengelola informasi adalah bagian dari kerja Pers setiap waktu. Itu tercantum dalam pasal 1 UU Pers, yang mengatur ketentuan umum pokok-poko pers.
Pemberitaan Pers tak jarang juga menjadi sorotan keras pembaca atau otoritas pemerintah yang banyak berkepentingan dan merasakan langsung dampak terhadap pemberitaan pers. Sikap kritik Pers melalui pemberitaan kritikan, berupa dugaan penyimpangan, tindakan ketidak adilan, kebijakan pemerintah yang keliru, berdampak negatif bagi pendidikan dan pengetahuan masyarakat serta praktik inkonstitusional penguasa yang membahayakan sistem demokrasi dan birokrasi terkadang dianggap hal yang merusak pencitraan dan mengganggu stabilitas pemerintahan dan daerah.
Kadang lebih ekstrim lagi, Pers tak jarang dianggap mudah ditunggangi dengan berbagai kepentingan. Ya, banyak segi orang menilai, dan itu mungkin saja terjadi. Yang pasti, kembali kepada penilaian masyarakat dan pemerintah. Pemerintah dan masyarakat juga berkewajiban membina, memantau dan mengkritisi kerja pers. Pers adalah alat komunikasi massa dan kontrol kerja pemerintah. Ikut berperan membentuk tatanan sosial dan norma yang baik. Tidak untuk dijadikan alat komunikasi atau perbaikan citra pihak tertentu.
Pemerintah atau siapapun dilarang, memanfaatkan Pers untuk mendukung kekuasaan atau membela pencitraan dengan membabi buta. Asal bagus dan asal dukung. Prinsipnya seluruh kebijakan pemerintah di manapun wajib didukung Pers. Sebab, pemerintah memiliki tujuan bagus dan mulia. Masalahnya, praktik menyimpang dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai misi pemerintah wajib diingatkan bahkan dibongkar.
Pilkada adalah saat yang sangat riskan bagi Wartawan atau media massa. Saat seperti ini rawan konflik. Maka itu, wartawan dituntut benar-benar obyektif dan pintar memilih sumber. Independensi media diatur sesuai kode etik jurnalistik, yakni, berimbang tidak memihak, akurat, dipercaya, beritikat baik, professional memperoleh berita, melindungi korban asusila, tidak melakukan plagiat karya jurnalistik lain serta tidak membelokkan informasi untuk kepentingan tertentu.
Gugat pers yang tidak independent, kami maupun seluruh wartawan di KSB duta informasi publik, kami bekerja berdasarkan kepercayaan anda. Ayo, cegah kriminalisasi pers dan politisasi media.





