Humas : Jangan Dipolitisasi, Bupati Tak Pernah Undang
Kehadiran puluhan pejabat dan pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) langsung di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, ternyata jadi sorotan tajam. Kehadiran pejabat-pejabat ini dinilai melanggar disiplin dan dituding melanggar etika birokrasi. Pendapat keras datang dari Rektor dan mantan pejabat tinggi birokrat KSB. Juru bicara pemerintah menolak tudingan itu dan menekankan isu ini tidak dipolitisasi. Bupati, diakui tidak pernah mengundang para pejabat ini datang ke Malang.
Taliwang, KOBAR
Ucapan syukur dan pujian dipastikan banyak dilayangkan kepada, KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM. yang juga Bupati KSB, lantaran dinyatakan lulus dengan pujian (Cumlaude) dalam disertasi Doktornya di hadapan sedikitnya 10 Guru besar Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Kamis (5/11) kemarin. Puluhan pejabat dan PNS di lingkup pemerintah setempat dilaporkan berada di Malang dan ikut langsung menyaksikan proses disertasi, KH. Zulkifli Muhadli.
Sayang, keberadaan para PNS dan sebagian besar pejabat tinggi KSB di Unmer dituding melanggar etika birokrasi dan disiplin pegawai. Pasalnya, para oknum pejabat dan PNS ini disorot lantaran meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa tujuan dan tugas kedinasan yang jelas. Apalagi, sebagian diantaranya diduga datang menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Tokoh Akademisi NTB yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Agusfian Wahab menilai sesuai sistem tata pemerintahan, sikap ini sangat melanggar etika birokrasi. Kepergian pejabat atau PNS di luar urusan kedinasan apalagi hanya menghadiri disertasi, KH. Zulkifli yang sifatnya personal bukan kapasitas jabatan secara bersamaan, sama saja tindakan di luar normative PNS. Agusfian mengingatkan, kegiatan disertasi itu, kegiatan personal Bukan kapasitas jabatan. Apapun alasannya, PNS dilarang meninggalkan tugas dengan tujuan seperti itu. Tinggalkan tugas tentu dengan alasan yang normative dan diperbolehkan aturan kepegawaian.
“Jika tinggalkan tugas tidak dengan alasan yang normative, seperti urusan dinas, sakit atau cuti maka itu tidak prosedural dan tidak diperkenankan. Sikap pejabat itu bertentangan dengan etika moral dan menghambat terwujudnya Good Govermant atau sistem pemerintahan yang baik,” kritiknya.
Baginya, sangat tidak manusiawi jika birokrat mempraktikkan sistem seperti itu dalam melaksanakan tata pemerintahan. Ia juga menyorot kepala daerah diharapkan mampu bertindak proporsional, sebab, kapasitas jabatan itu diatur undang-undang dan juga diawasi sistem. Etikanya, tambah Agusfian, Bupati harus siap melaksanakan tugas minimal 6 jam setiap hari dalam sedikitnya lima hari kerja. Meninggalkan tugas begitu lama sama saja melanggar sistem yang ada. Agusfian meminta DPRD ambil sikap. Lembaga wakil rakyat itu menurutnya berhak memanggil dan meminta klarifikasi. Demikian halnya, Bupati dan jajarannya wajib memberikan jawaban yang prosedural dan proporsional kepada masyarakat. Sebab, kepergian pejabat dan PNS secara bersamaan sangat mencolok dan mengganggu sistem pelayanan yang ada.
“Bayangkan saja, jika semua pejabat meninggalkan daerah pada jam kerja tanpa urusan kedinasan yang jelas, apa jadinya pemerintahan. Saya juga mengkritisi pejabat Humas yang datang ke sana. Apapun alasannya, Humas juru bicara pemerintah bukan pribadi, jadi sedianya, harus bisa jaga jarak,” tudingnya.
Sementara itu, mantan pejabat tinggi birokrat KSB, Ir. Mukhsin Usman menegaskan kepergian pejabat atau PNS ke luar daerah di satu tempat pada saat bersamaan di luar urusan dinas, tidak boleh. Ini tegas diatur dalam Undang-udang kepegawaian dan PP 30 1980 tentang disiplin PNS. Mantan Asisten II Setda KSB ini mencontohkan, kehadiran pejabat atau PNS secara bersamaan di suatu tempat harus atas dasar undangan resmi dan sifatnya kedinasan. Apalagi jika menggunakan SPPD. Tidak menggunakan SPPD saja, namun meninggalkan tugas dalam hari kerja saja tanpa alasan dinas atau yang diatur, juga melanggar disiplin. PNS yang seperti ini wajib diberi sangsi dan sama sekali tidak beretika. Bagi Mukhsin, sah-sah saja jika pejabat menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati yang kebetulan berhasil menyelesaikan program doktornya, tapi tidak melanggar rambu-rambu dan sistem birokrasi. “Anda boleh cek registrasi SPPDnya. Harus jelas tujuannya. Tidak ada aturan SPPD digunakan untuk tujuan menghadiri Disertasi. Masalahnya, pejabat pergi di jam kerja tanpa alasan yang dibenarkan, ini masalah etika dan melanggar sistem birokrasi kita. Saya mantan asisten tahu persis prosedur pengajuan SPPD dan tugas dinas. Itu bisa diperiksa Inspektorat,” tandasnya.
Apa tanggapan pemerintah..?. Plh. Kabag Humas Setda KSB selaku juru bicara pemerintah, Najamuddin Amy, S.Sos. MM, membantah keras bahwa kedatangan pejabat KSB dan sejumlah PNS di Malang melanggar etika dan sistem tata pemerintahan. Baginya, sah-sah saja jika pejabat dan pegawai datang ke arena itu dengan kesadaran sendiri serta atas dasar memberi dukungan. Ia juga tidak membenarkan jika kedatangan pegawai dan pejabat itu dengan menggunakan SPPD. Najam mengatakan, pejabat yang datang secara pribadi. Mungkin, ada urusan dinas di tempat lain atau di Malang, lantas kebetulan datang ke Malang. Di samping itu, perlu diketahui bahwa ada sejumlah PNS tugas belajar di malang yang kebetulan hadir secara pribadi.
“Yang ikut disertasi bukan beliau saja (Kyai Zul-red) yang kebetulan jadi Bupati. Ada sejumlah wali kota, Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan Gubernur. Sebut saja, Gubernur Gorontalo waktu itu, Fadel Muhammad. Saat disertasi seluruh Bupati, wali kota bahkan pejabat di Gorontalo, ikut hadir memberi dukungan. Apa tidak boleh, gak salahkan. Bupati juga bicara bahwa beliau tidak pernah merasa mengundang pejabat itu datang. Mereka datang secara pribadi memberikan dukungan,” katanya.
Najam juga menyebut, Bupati sebagai kepala daerah juga berstatus mahasiswa tugas belajar. Jadi Bupati juga ingin menikmati, buah kebijakan pemerintah yang ia buat sendiri. Kelulusan Kyai Zul sebagai Bupati dengan gelar Doktor juga membuat harum KSB dan ikut mensupport mahasiswa dan penerus KSB untuk terus menuntut ilmu. Najam juga membantah kedatangannya membawa atas nama Humas. Ia mengaku, kehadirannya di sana sebagai anggota civitas akademika Undova.
“Tolong persoalan ini tidak dipolitisasi, lihat secara obyektif. Jika dibilang tugas pemerintah terbengkalai, tidak juga. Toh ada Wabup yang didelegasikan. Sekarang Wabup hadiri RUPS Bank NTB di Mataram, nah, tugas Bupati dan Wabup sudah ditangani sementara Sekda. Semuanya jalan seperti biasa,” demikian, Najam.
Sementara itu, DPRD KSB kini ikut mengamati persoalan ini. Komisi I DPRD memasukkan pengusutan masalah ini dalam agenda komisi. Komisi ini juga tengah mengkaji untuk melakukan pemanggilan pejabat teras KSB untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, Komisi II juga mengagendakan hal yang sama. Komisi itu lebih spesifik meminta registrasi penggunaan SPPD yang diduga di luar prosedur. (Kar)





