• B E R A N D A
    • Itkab Kontrol PNS Diduga Main Proyek

      Posted by Redaksi on November 4 2009 Add Comments

      Drs. Mukhlis : PNS Dilarang Terlibat Perusahaan Swasta

      Beredar kabar dugaan keterlibatan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut dalam tender proyek di Dinas Kesehatan (Dikes). Indikasi ini dikuatkan oleh pengakuan internal panitia tender tentang dugaan keterlibatan sejumlah oknum tadi. Sejumlah pihak menyayangkan jika ini terjadi, ini dituding sebagai preseden buruk dalam penegakan disiplin PNS. Itkab mengaku terkejut dengan indikasi itu, karenanya mereka memastikan akan mengusut sekaligus mengontrol keterlibatan PNS dalam proyek. Pertanyaannya, benarkah indikasi ini terjad? berikut penelusuran KOBAR!

      Taliwang, KOBAR

      Sejumlah oknum PNS di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga ikut dalam proses tender proyek di Dinas Kesehatan (Dikes). Media menerima laporan mengenai dugaan tadi. Media berusaha mengecek kebenaran dengan melakukan pelacakan dugaan keterlibatan langsungnya sejumlah oknum PNS itu dalam sejumlah tahapan proses tender, termasuk mendatangi internal panitia tender. Sebelumnya, media juga mengantongi gambar, salah seorang oknum PNS tadi terlihat berada di Kantor Dikes dan tengah berdiri diduga saat panitia tengah membuka dokumen penawaran proyek. Belum diketahui pasti, apakah keberadaan oknum PNS ini saat pembukaan penawaran juga meyakinkan bahwa ia terlibat langsung atau tidak..?

      Hanya saja, sumber panitia Dikes setempat yang belakangan menolak namanya disebut-sebut dalam pemberitaan ini mengakui bahwa dua oknum PNS termasuk salah seorang yang terlihat dalam gambar tadi mengikuti sejumlah tahapan proses tender salah satu proyek. Sebut saja hadir dalam pembukaan penawaran dan aanwijzing. Bahkan seorang oknum diantaranya, perusahaan yang dibawa sempat menang.

      Awalnya, panitia mengaku dua oknum tadi tidak diketahui sebagai PNS, keduanya hadir mewakili atas nama perusahaan yang sedianya ikut dalam paket tender proyek fisik untuk sejumlah Puskesmas di KSB. Masing-masing PNS tadi sebut saja, Sfd, Abd, masing-masing diketahui sebagai Guru di salah satu Sekolah Menengah Umum dan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sumbawa Barat.

      Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa Barat, Drs. Mukhlis, M.Si mengaku belum menerima laporan tadi. Hanya saja, dugaan keterlibatan oknum PNS ini diakuinya bisa saja jadi temuan, jika memang Itkab menemukan bukti atau indikasi permulaan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1974 pasal 1 ayat 1 poin A, jelas-jelas menegaskan bahwa dilarang bagi pegawai negeri memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta. Poin B mengatakan, pegawai negeri juga dilarang duduk sebagai pemimpin, anggota, pengurus atau pengawas perusahaan swasta. Selanjutnya, di poin C pasal itu lebih tegas mengatakan, dilarang bagi pegawai negeri melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan. “Kami akan tindak lanjuti kasus ini jika ada laporan atau indikasi. Kita minta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait,” kata, Mukhlis merespons.

      Tidak hanya di PP 30 Tahun1980 , Undang-Undang (UU) Kepegawaian No. 43 tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian juga mengatur tentang pelarangan PNS untuk terlibat dalam persekutuan usaha apapun.

      Untuk perimbangan pemberitaan, media berhasil mengkonfirmasi salah satu dari oknum PNS yang semula diduga terlibat dalam proses tender. Ia adalah, Sfd, PNS yang kini mengabdikan diri sebagai pendidik. Sfr membantah bahwa ia dituding terlibat dalam proyek. Ia membenarkan memang yang hadir di salah satu ruangan panitia dan sempat gambarnya diabadikan salah satu peserta. Kehadirannya di ruangan itu, kata, Sfr hanya datang mengantar pamannya yang tengah ikut sebagai peserta tender. “Saya hanya mengantar paman. Saya antar dengan motor saya dan hanya nongol saja tidak mendaftar apalagi terlibat secara langsung. Saya juga penasaran bagaimana tender itu. Gak salahkan kalau saya mengantar paman dan hadir di sana,” katanya, meluruskan.

      Sayangnya, Abd, salah satu oknum PNS yang dituding terlibat proyek lainnya belum dapat dikonfirmasi media. Hanya saja, untuk mengklarifkasi seluruh indikasi tadi dan menetralisir dugaan preseden buruk terhadap pengawas internal pemerintah, Itkab diharapkan melakukan sejumlah langkah strategis. Harapan itu diungkap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD, Abidin Nasar, SP.

      Diwawancarai media ini, Selasa (3/11) malam kemarin mengatakan Itkab harus segera menerjunkan tim dan mengklarifikasi kasus ini meskipun baru sebuah indikasi. Langkah penting ini perlu diambil agar tidak terjadi preseden buruk terhadap penegakan disiplin PNS. Ia memastikan, bahwa aturan kepegawaian melarang keras keterlibatan PNS dalam bisnis apalagi proyek. Kerja cepat Itkab sangat diharapkan menangani ini tanpa menunggu terjadinya gejolak. “Saya setuju, jika ini dibiarkan akan menjadi persoalan baru dan memicu kecemburuan bisnis serta memicu spekulasi negatif terhadap lemahnya pengawasan internal pemerintah,” demikian, Abidin. (Kar)

      Leave a Reply