Kasihan dikau KSB, setelah manis didapat engkau bakal didepak. Penggalan kalimat ini nampaknya pas mewakili trend banyaknya PNS yang ingin pulang kampung.
Siapa sih yang tidak ingin bertugas di daerahnya. Namun, keinginan pulang kampung yang tidak komitmen dengan kesediaan mengabdi sepuluh tahun itu justru menimbulkan masalah. Apalagi KSB daerah pemekaran baru.
Setidaknya dampak kurang baik terhadap upaya peningkatan kualitas PNS di bumi pariri lema bariri bakal bermasalah. Di satu sisi, Dinas atau lembaga yang ditinggalkannya akan mengalami kekosongan. Sedangkan di sisi lain, justru pemerintah setempat akan kerepotan lagi untuk memenuhi formasi yang ditinggalkan tersebut.
Sebenarnya, Pemkab Sumbawa Barat telah memberikan kebijaksanaan bagi PNS luar daerah yang tidak ingin menjadi warga KSB selama ini bisa mengajukan kepindahan asalkan telah mengabdi sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Mestinya, kebijakan ini dilaksanakan. Namun, kalau baru saja diangkat menjadi CPNS malah pagi-pagi mengajukan pindah ke daerah asalnya sama artinya KSB hanya dijadikan sebagai batu loncatan para CPNS.
Keinginan pindah memang hak PNS, tetapi perlu toleransi dengan kesepakatan yang telah ditandatangani. Kalau memang tidak konsisten mengapa sejak awal mendandatangani kesiapan mengabdi di KSB sepuluh tahun.
Mestinya, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap kepindahan CPNS yang ada di daerah ini. Pasalnya, sebagai kabupaten baru, KSB saat ini masih sangat membutuhkan SDM (sumber daya manusia) pegawai pemerintahan yang mumpuni. DPRD jangan ramai-ramai jika ada masalah proyek saja baru teriak ramai-ramai. Ingin membentuk Pansus segala. Untuk kasus ini jangan diam dong.
Pengawasan terhadap kepindahan CPNS yang ada di daerah ini penting distressing agar KSB tidak dijadikan tempat keluar masuk CPNS. Sebab, pola kepindahan seorang pegawai pemerintahan yang tidak tersistem sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Terus-terang rakyat yang akan rugi.
Bayangkan saja, bagi para pegawai yang baru bertugas di pulau-pulau atau daerah terpencil kemudian minta pindah. Pasti pelayanan publik di sana akan terbengkalai.
Untuk itu, DPRD agar menekankan Pemkab harus dapat menerapkan aturan sepuluh tahun masa tugas minimal bagi seorang PNS maupun CPNS yang ingin mengajukan pindah titik.
Kita tidak mau setelah dari CPNS menjadi PNS, kemudian tak berapa lama langsung mengajukan pindah tugas. Kasus ini sama saja memanfaatkan penerimaan CPNS di KSB, merugikan dan membuat masalah bagi KSB.
Bila perlu, Pemkab Sumbawa Barat selain membuat perjanjian tertulis yang lebih keras lagi, memberlakukan denda yang berat bagi para CPNS yang akan pindah ke daerah asalnya. Misalnya, menyerahkan dana Rp 50 juta, jika tidak mau mengabdi hingga sepuluh tahun di KSB. Kecuali alas an kemanusiaan yang benar-benar urgent. (*)






