free image hosting
Advertised by COBHotSpot
  • B E R A N D A
  • Perlu Dikaji Mendalam Trend Kepindahan PNS !

    Posted by Redaksi on September 2 2010 Add Comments

    Kasihan dikau KSB, setelah manis didapat engkau bakal didepak.  Penggalan kalimat ini nampaknya pas mewakili trend banyaknya PNS yang ingin pulang kampung.

    Siapa sih yang tidak ingin bertugas di daerahnya. Namun, keinginan pulang kampung yang tidak komitmen dengan kesediaan mengabdi sepuluh tahun itu justru menimbulkan masalah. Apalagi KSB daerah pemekaran baru.

    Setidaknya dampak kurang baik terhadap upaya peningkatan kualitas PNS di bumi pariri lema bariri bakal bermasalah. Di satu sisi, Dinas atau lembaga yang ditinggalkannya akan mengalami kekosongan. Sedangkan di sisi lain, justru pemerintah setempat akan kerepotan lagi untuk memenuhi formasi yang ditinggalkan tersebut.

    Sebenarnya, Pemkab Sumbawa Barat telah memberikan kebijaksanaan bagi PNS luar daerah yang tidak ingin menjadi warga KSB selama ini bisa mengajukan kepindahan asalkan telah mengabdi sekurang-kurangnya sepuluh tahun.  Mestinya, kebijakan ini dilaksanakan. Namun, kalau baru saja diangkat menjadi CPNS malah pagi-pagi mengajukan  pindah ke daerah asalnya  sama artinya KSB hanya dijadikan sebagai batu loncatan para CPNS.

    Keinginan pindah memang hak PNS, tetapi perlu toleransi dengan kesepakatan yang telah ditandatangani. Kalau memang tidak konsisten mengapa sejak awal mendandatangani kesiapan mengabdi di KSB sepuluh tahun.

    Mestinya, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap kepindahan CPNS yang ada di daerah ini. Pasalnya, sebagai kabupaten baru,  KSB saat ini masih sangat membutuhkan SDM (sumber daya manusia) pegawai pemerintahan yang mumpuni. DPRD jangan ramai-ramai jika ada masalah  proyek saja baru teriak ramai-ramai. Ingin membentuk Pansus segala. Untuk kasus ini jangan diam dong.

    Pengawasan terhadap kepindahan CPNS yang ada di daerah ini penting distressing agar KSB tidak dijadikan tempat keluar masuk CPNS. Sebab, pola kepindahan seorang pegawai pemerintahan yang tidak tersistem sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik.  Terus-terang rakyat yang akan rugi.

    Bayangkan saja, bagi para pegawai yang baru bertugas di pulau-pulau atau daerah terpencil kemudian minta pindah. Pasti pelayanan publik di sana akan terbengkalai.

    Untuk itu, DPRD agar  menekankan  Pemkab harus dapat  menerapkan aturan sepuluh tahun masa tugas minimal bagi seorang PNS maupun CPNS yang ingin mengajukan pindah titik.

    Kita tidak mau setelah dari CPNS menjadi PNS, kemudian tak berapa lama langsung mengajukan pindah tugas. Kasus ini sama saja memanfaatkan penerimaan CPNS di KSB, merugikan dan membuat masalah bagi KSB.

    Bila perlu, Pemkab Sumbawa Barat selain membuat perjanjian tertulis yang lebih keras lagi, memberlakukan denda yang berat bagi  para CPNS yang akan pindah ke daerah asalnya. Misalnya, menyerahkan dana Rp 50 juta, jika tidak mau mengabdi hingga sepuluh tahun di KSB. Kecuali alas an kemanusiaan yang benar-benar urgent. (*)

    Trend PNS Pulang Kampung

    Posted by Redaksi on September 2 2010 Add Comments

    KSB Hanya Batu Loncatan CPNS Luar Daerah ?

    Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) nampaknya hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh para CPNS luar daerah. Buktiya, baru beberapa bulan diangkat menjadi CPNS kemudian kini ramai-ramai mengajukan surat pindah. Padahal,  keinginan pulang kampung itu justru menimbulkan masalah. Apalagi KSB daerah baru pemekaran.

    Nampaknya, kesediaan bekerja selama sepuluh tahun yang ditandatangani di awal ketika lulus CPNS tidak malu-malu dikebiri.

    Mestinya, masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari eksekutif dan legislatif. Paling tidak keinginan pindah segelintir PNS itu perlu menempuh persyaratan yang ditetapkan agar tidak membuat kocar-kacir pelayanan publik.

    Taliwang, KOBAR

    Dalam kurun waktu delapan bulan hingga Agustus 2010 ini, tercatat sebanyak 83 orang Pengawai Negeri Sipil (PNS) guru telah mengajukan permohonan pindah tugas dari KSB untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Jumlah itu belum termasuk Pegawai dan CPNS dari tenaga kesehatan maupun tenaga tekhnis lainnya.

    “Kebanyakan yang minta pindah memang guru, tetapi ada pula dari  tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis,” ungkap  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KSB, Drs Burhanuddin.

    Ironisnya, masa mengabdi mereka paling lama dari para PNS dan CPNS yang minta pindah itu, hanya berkisar empat tahun, ada yang baru dua tahun, ada pula yang baru setahun mengabdi.

    “Ironisnya, baru lulus jadi CPNS sudah minta pindah,” imbuh Burhanuddin.

    BKD sendiri, menurutnya, diposisikan seperti tidak bisa menolak oleh para PNS dan CPNS yang minta pindah itu, karena mayoritas alasan permohonan pindah itu, karena menyangkut masalah keluarga, misalnya, ikut suami yang tugas di daerah lain, kasihan sama orang tua yang sakit-sakitan dan berbagai alasan lain. Celakanya lagi, daerah yang menjadi tujuan kepindahan, bisanya sudah lebih dahulu menerbitkan surat pernyataan bersedia menerima, meski sebenarnya daerah itu sendiri sebenarnya telah mengalami kelebihan jumlah pegawai.

    “Tapi sampai sekarang belum satupun dari sekian banyak permohonan pindah itu yang kita setujui. Kita ingin agar para PNS dan CPNS itu konsisten dengan pernyataan yang telah mereka buat,” tegas Burhanuddin.

    Yang lebih menyakitkan, banyak diantara para PNS dan CPNS yang belum disetujui kepindahannya itu yang justeru berulah, dengan jarang masuk kantor atau kendatipun masuk, tetapi malas-malasan ditempat kerja.

    “Kita memang tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi mereka dengan dasar surat pernyataan yang dibuat, tetapi kita akan memberlakukan tindakan disiplin bagi yang bersikap  tidak masuk maupun yang malas-malasan,” imbuhnya.

    Meski belum ada yang disetujui, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Pemda KSB telah merancang pemberlakuan seleksi CPNS dalam 5 tahapan dengan system berjenjang.

    Seleksi dengan model baru ini, akan mulai diterapkan pada rekrutmen CPNS tahun 2010 yang akan dilaksanakan September mendatang. Lima tahapan seleksi itu adalah seleksi administrasi, seleksi fisik, tes wawancara, seleksi kompentensi dan terakhir tes tertulis.

    “Sistem seleksi berjenjang, jadi jika peserta tidak lolos pada salah satu seleksi, ia otomatis akan gugur dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tandas Burhanuddin.

    Mestinya, trend kepindahan  itu dibahas bersama DPRD Sumbawa Barat. (Kus)

    Selisih Pajak Newmont Masih Ditahan Pempus

    Posted by Redaksi on September 2 2010 Add Comments

    Pemerintah KSB Upaya Jalur Hukum

    Taliwang, KOBAR

    Pemerintah Sumbawa Barat terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan selisih pajak PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang kini masih ditahan pemerintah pusat. Besaran selisih pajak sejak tahun 2006 hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 1 triliun.

    Jalur hukum yang akan ditempuh diantaranya melakukan judicial review terhadap aturan perpajakan.

    “Materi gugatan itu sendiri sekarang sedang dalam proses penyusunan oleh tenaga ahli,” ungkap Bupati DR. KH  Zulkifli Muhadli, SH, MM belum lama ini.

    Ia menyatakan alasan memperjuangkan selisih pajak tersebut, karena di dalam aturan perpajakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 28 persen, namun Newmont sejak tahun 2006 tetap melakukan pembayaran atas pajak sebesar 35 persen sesuai Kontrak Karya (KK), jadi ada selisih 7 persen.

    Keinginan itu disampaikan langsung kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ketika berkunjung ke KSB agar dapat dibantu untuk diperjuangkan, termasuk akan segera mendatangi komisi III DPR RI bersama ketua DPRD KSB.

    “Kami sudah melakukan berbagai langkah untuk mendapatkan selisih pembayaran pajak itu, jadi ikhtiar itu akan lebih cepat jika bapak menteri PDT, Ahmad Helmy Faisal Zaini bisa mendampingi saat bertemu komisi III DPR RI dan Dirjen Pajak dalam waktu dekat, “ucap Kyai Zul.

    Hanya saja, ungkap Kyai Zul, kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Newmont saat ini tidak mau dilepas oleh pemerintah pusat.

    Selain memperjuangkan kelebihan pajak Newmont, pemerintah KSB sekarang ini sedang berupaya memaksimalkan keberadaan perusahaan tambang terbesar asal Amerika itu untuk memberikanPendapatan Asli Daerah (PAD).

    Untuk kepentingan PAD, pemerintah KSB saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang komisi. Aturan itu yang akan mengatur setiap transaksi yang dilakukan perusahaan baik di bidang pertambangan emas, kapur maupun pertambangan lain dan pengadaan barang dan jasa dengan keinginan harus membayar 1,5 persen dari nilai transaksi yang dilakukan itu untuk pemerintah KSB.

    “Sebenarnya penerapan aturan itu pernah dilaksanakan kepada setiap kontraktor, dimana sebelumnya wajib membayar satu seperempat persen kepada daerah, tapi saat ini sudah menjadi 1,5 persen saja,” demikian kata Kyai Zul. (Kit)

    Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik

    Posted by Redaksi on September 2 2010 Add Comments

    Taliwang, KOBAR

    Pejabat di daerah ini memang dimanja atasannya. Buktinya, Bupati Sumbawa Barat (KSB), DR. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM tidak mempersoalkan pejabat di Sumbawa Barat menggunakan motor atau mobil dinas untuk mudik saat lebaran nantinya.

    “Berlebihan jika saya harus melarang aparatur atau pejabat untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran, karena kebijakan itu sangat tidak manusiawi, sebab mudik yang dilakukan untuk mengunjungi keluarga yang selama berada di KSB jarang dilihat,” tandas  Kyai Zul kepada wartawan.

    Hanya saja, setiap kendaraan yang digunakan untuk kepentingan mudik harus dirawat dan dijaga dengan baik, sehingga kondisinya saat akan dipakai melakukan operasional pemerintahan tidak terganggu.

    “Saya minta yang menggunakan kendaraan dinas tetap dijaga kondisi kendaraan, baik yang akan dipergunakan untuk mudik, maupun untuk aktifitas pekerjaan setiap harinya, “lanjut Kyai Zul.

    Disamping itu, syarat lain pejabat tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas menggunakan anggaran dinas untuk biaya perjalanan menuju daerah dituju, sebab tidak ada anggaran perjalanan mudik lebaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Menyinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR), Kyai Zul menegaskan di Bumi Pariri Lema Bariri tidak pernah menerapkan atau menyediakan anggaran khusus untuk THR bagi aparatur.

    “Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah tidak menganggarkan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS),” tandas Kyai Zul.

    Disamping tidak menerima THR, pejabat juga dilarang menerima bingkisan berupa parsel dari manapun. Larangan itu sesuai intruksi dari pemerintah pusat, setiap pejabat baik eselon II, III dan IV dilarang menerima hadiah parcel pada saat lebaran. Pelarangan tersebut untuk menghindari adanya dugaan gratifikasi kepada pejabat.

    “Jika ada yang menyerahkan parsel harus ditolak atau diminta untuk diserahkan kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bingkisan makanan itu, “demikian saran Kyai Zul. (Kit)